SURAT EDARAN

                                              SURAT EDARAN

Nomor : 027/429/DINDIK/2014

TENTANG

PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH

DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN

KABUPATEN BANGKA TENGAH

 

Sehubungan dengan laporan hasil pemeriksaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013, maka diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Setiap Kepala Sekolah wajib membuat Penatausahaan Barang Milik Daerah seperti Buku Inventaris (BI), KIB A –  KIB F, KIR, Buku Penerimaan Barang (Inventaris dan Pakai Habis), Buku Pengeluaran Barang (Inventaris dan Pakai Habis), Buku Barang Inventaris, Buku Barang Pakai Habis, Kartu Persediaan Barang sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (download di http://downloads.ziddu.com/download/23656386/FORMATLAMPIRANSURATEDARAN.rar.html dan disampaikan ke Dinas Pendidikan setiap tahunnya pada bulan November;
  2. Setiap Kepala Sekolah harus membuat Surat Penunjukan Pemakaian Laptop, Surat Izin Penempatan Rumah Dinas pertahundan disampaikan ke Dinas Pendidikan paling lambat bulan Februari setiap tahunnya ;
  3. Setiap Sekolah yang menerima dana dari APBD I, Komite, APBN (BLOCKGRANT/DEKON/BANSOS/TP) selain DAK harus menyampaikan Laporan Kegiatan ke Dinas Pendidikan sebanyak 2 rangkap untuk Bidang masing-masing 1 (satu) rangkap dan  Subbag Umum dan Kepegawaian 1 (satu) rangkap (Cq.Pengurus Barang Dinas Pendidikan);
  4. Untuk barang ataupun bangunan yang diperoleh dari dana Komite/Sumbangan dari Pihak Lain (Khusus Aset) harus diserahterimakan antara Komite/Pihak yang menyumbangkan dengan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah Kab. Bangka Tengah;
  1. Setiap ada Pembangunan apapun diatas Tanah sekolah, harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan Cq. Subbag Umum dan Kepegawaian;
  2. Setiap Kepala Sekolah yang melakukan pembongkaran atas Aset yang ada disekolah harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan (Bidang masing-masing dan Pengurus Barang Dinas Pendidikan);
  3. Setiap Sekolah yang kehilangan Aset disekolah untuk segera melaporkan ke Kepolisian setempat dan segera diusulkan Penghapusan Aset ke Dinas Pendidikan Kab. Bangka Tengah dengan melampirkan foto-foto barang tersebut ( jika ada ) dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Tinggalkan komentar