PERATURAN BUPATI BANGKA TENGAH NO.40 TAHUN 2013

Barang bongkaran bangunan gedung milik daerah yang masih memiliki nilai ekonomis, perlu dimanfaatkan secara tepat dan optimal dalam rangka mendukung pembangunan atau peningkatan pendapatan asli daerah.sehingga di tetapkanlah dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Barang Bongkaran Bangunan Gedung Milik Daerah

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi SKPD yang akan melaksanakan perbaikan dan penghapusan atas bangunan gedung yang berada dalam penguasaannya.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan pengelolaan barang bongkaran bangunan gedung akibat adanya perbaikan dan penghapusan bangunan gedung dan/atau akibat dari pembongkaran bangunan gedung yang konstruksinya membahayakan keselamatan jiwa atau karena bencana alam.

Untuk lebih memahami Peraturan Bupati ini, silahkan download ….

……PERATURAN BUPATI BANGKA TENGAH NO.40 TAHUN 2013 ……..

Pasar Jepon

Tinggalkan komentar